Seusai perjanjian tersebut, Indonesia memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke tanah air meliputi kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur.
Meski begitu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
