Sesuai buku pedoman LPDP, setiap alumni wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dengan skema pengabdian 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: 44 Alumni LPDP Terdata Belum Kembali ke Indonesia
