Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: 44 Alumni LPDP Terdata Belum Kembali ke Indonesia

Poster beasiswa LPDP. (Foto: Dokumentasi/LPDP)
Poster beasiswa LPDP. (Foto: Dokumentasi/LPDP)
0 Komentar

BADAN Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan melaporkan data terbaru mengenai tingkat kepatuhan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.

Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil audit mendalam terhadap lebih dari 600 awardee. Data tersebut diperoleh melalui kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan dari masyarakat.

Data dan Status Pelanggaran

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Dari total 44 alumni yang terdata belum kembali, Sudarto merinci status penindakan yang tengah berjalan:

  • 8 Orang: Telah ditetapkan sanksi berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa
  • 36 Orang: Masih dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut

“Ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan sikap para alumni yang tidak memenuhi kontrak pengabdian, terutama yang sempat viral karena dianggap merendahkan negara di media sosial. Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara untuk membangun SDM unggul.

Purbaya menegaskan akan menjatuhi sanksi berupa pengembalian dana LPDP beserta bunganya.

“Kalau nggak seneng, ya nggak seneng tapi jangan menghina negara lah. Jangan begitu, itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegas Purbaya.

Sanksi Blacklist Permanen

Selain pengembalian dana, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif yang berat. Alumni yang terbukti melanggar akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintahan.

“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,,” tambahnya.

Buntut Kasus Viral

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Isu ini memanas setelah video alumni berinisial DS viral di media sosial terkait kepemilikan paspor Inggris anaknya. Diketahui suami DS, yang berinisial AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP yang belum menyelesaikan masa pengabdiannya. Pihak LPDP mengonfirmasi bahwa AP telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunga yang dihitung oleh negara.

0 Komentar