Rangkuman Poin-Poin Utama Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat dan Penjelasannya

Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Presiden AS Donald Trump di sesi foto bersama KTT BoP perdana
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Presiden AS Donald Trump di sesi foto bersama KTT BoP perdana di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). (Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden)
0 Komentar

Impor produk ayam difokuskan pada Grand Parent Stock (GPS), yaitu bibit indukan ayam yang dibutuhkan untuk memperkuat sistem pembibitan nasional dan meningkatkan kualitas produksi dalam negeri, bukan untuk membanjiri pasar dengan daging ayam konsumsi.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan sertifikasi halal tetap diberlakukan sesuai peraturan Indonesia, sehingga seluruh produk pangan yang masuk ke pasar domestik tetap harus memenuhi standar kehalalan dan perlindungan konsumen yang berlaku.

Energi, Industri, dan Investasi

Indonesia menyatakan komitmennya untuk melakukan pembelian berbagai produk energi dari AS, seperti LPG, minyak mentah, dan bensin, guna membantu memenuhi kebutuhan energi nasional sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Selain itu, Indonesia juga akan membeli pesawat terbang beserta komponen dan layanan penerbangan dari AS untuk memperkuat industri transportasi udara nasional dan meningkatkan konektivitas.

Di sektor sumber daya alam, kedua negara sepakat bekerja sama dalam pengembangan mineral kritis, namun tetap sejalan dengan kebijakan hilirisasi Indonesia, artinya tidak membuka ekspor bahan mentah melainkan mendorong pengolahan dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Selain itu, Indonesia berkomitmen bergabung dalam forum global yang menangani isu kelebihan kapasitas baja dunia.

Perlindungan Industri Dalam Negeri

Jika terjadi lonjakan impor produk dari AS yang berpotensi merugikan pasar domestik atau pelaku usaha nasional, pemerintah Indonesia dapat menerapkan berbagai instrumen perlindungan, seperti safeguard untuk membatasi sementara impor, kebijakan anti-dumping untuk mencegah masuknya barang dengan harga di bawah nilai wajar, dan tindakan anti-subsidi untuk menanggulangi subsidi yang tidak adil dari negara asal.

Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlaku bagi perusahaan AS, sehingga tidak ada pembebasan pajak khusus yang bisa merugikan penerimaan negara.

Ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga tetap diberlakukan khusus untuk proyek pengadaan pemerintah.

Nilai Kesepakatan Komersial

Kesepakatan komersial antara Indonesia dan AS memiliki nilai total sekitar 33 miliar dolar AS atau sekitar Rp554,565 triliun.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Dari total nilai tersebut, sekitar 15 miliar dolar AS dialokasikan untuk pembelian produk energi, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin, yang akan membantu memenuhi kebutuhan energi Indonesia.

0 Komentar