Rangkuman Poin-Poin Utama Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat dan Penjelasannya

Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Presiden AS Donald Trump di sesi foto bersama KTT BoP perdana
Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Presiden AS Donald Trump di sesi foto bersama KTT BoP perdana di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). (Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden)
0 Komentar

Artinya, tidak semua produk Indonesia bebas tarif, hanya pos yang tercantum dalam daftar pengecualian.

Penghapusan Hambatan Non-Tarif

Indonesia juga berkomitmen untuk menyederhanakan dan menghapus berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dinilai menghambat masuknya produk AS ke pasar domestik.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyederhanaan proses perizinan imporagar lebih cepat, transparan, dan tidak berbelit.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Selain itu, Indonesia mengakui standar yang berlaku di AS, seperti standar dari FDA untuk obat-obatan dan alat kesehatan, sehingga tidak perlu dilakukan pengujian ulang secara menyeluruh, meskipun tetap berada dalam pengawasan dan mekanisme perizinan otoritas Indonesia.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan tetap mempertahankan kewajiban tersebut khusus untuk pengadaan pemerintah, sehingga tidak menghapus kebijakan perlindungan industri nasional secara keseluruhan.

Beberapa kewajiban pra-pengiriman tertentu juga dihapus untuk mempermudah arus barang. Di samping itu, Indonesia berkomitmen memperkuat penyelesaian berbagai isu terkait hak atas kekayaan intelektual (HAKI), guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha dari kedua negara.

Perdagangan Digital dan Data

Indonesia dan AS sepakat menghapus tarif atas produk digital atau produk tidak berwujud, seperti perangkat lunak, layanan berbasis cloud, dan konten digital lainnya, sehingga transaksi digital dapat berlangsung tanpa beban bea masuk.

Selain itu, kedua negara mendukung kelanjutan moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang berarti tidak ada pungutan bea atas pengiriman data atau layanan digital lintas negara.

Meskipun arus data lintas batas diperbolehkan untuk mendukung kegiatan bisnis dan investasi, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia, sehingga keamanan dan hak konsumen tetap terjamin.

Kesepakatan ini juga memastikan adanya perlakuan yang setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal AS, sehingga mereka dapat beroperasi di Indonesia dengan ketentuan yang adil dan tidak diskriminatif, sebagaimana yang berlaku bagi pelaku usaha lainnya.

Sektor Pertanian dan Pangan

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Indonesia memberikan akses impor bagi sejumlah produk pertanian asal AS seperti kedelai, gandum, jagung, kapas, dan komoditas lainnya, terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

0 Komentar