PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto menandatangani dokumen perjanjian dagang antar dua negara atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 20 Februari 2026.
Perjanjian ini merupakan kesepakatan timbal balik yang bertujuan memperluas akses pasar dan memperkuat hubungan perdagangan kedua negara, termasuk melalui pengurangan tarif, penyederhanaan hambatan non-tarif, dan kolaborasi lebih luas dalam investasi serta rantai pasok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa dalam dokumen ART terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik dari sektor pertanian maupun industri, yang akan mendapatkan tarif 0 persen saat masuk ke pasar Amerika Serikat.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ucapnya dikutip laman resmi Sekretariat Negara.
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat dan Penjelasannya
Berikut rangkuman poin-poin utama isi kesepakatan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS (ART) berdasarkan lembar fakta yang diunggah di laman resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia serta penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian):
Akses Tarif dan Perdagangan Barang
Indonesia berkomitmen menghapus bea masuk hingga 0 persen untuk lebih dari 99 persen produk asal AS, sehingga hampir seluruh barang dari AS dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa dikenakan tarif impor.
Namun kebijakan ini tetap tunduk pada mekanisme perlindungan domestik (safeguard, anti-dumping, dan lain-lain). Tarif 0 persen berlaku melalui mekanisme kuota (TRQ). Ada ketentuan tertentu, termasuk kemungkinan penggunaan bahan baku dari AS.
Di sisi lain, AS menerapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk Indonesia secara umum. Namun demikian, sejumlah produk unggulan ekspor Indonesia memperoleh perlakuan khusus berupa pengecualian atau tarif 0 persen.
Produk-produk tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, karet, serta beberapa jenis tekstil. Khusus untuk sektor tekstil dan pakaian jadi, AS memberikan fasilitas melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ), yaitu skema kuota tertentu yang memungkinkan sebagian volume ekspor tekstil Indonesia masuk ke pasar AS dengan tarif 0 persen.
