Komisi III DPR Sepakat Tolak Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan, Berikut Poin Penting Kesimpulan Rapat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat. (Tangkapan Layar)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat. (Tangkapan Layar)
0 Komentar

KOMISI III DPR RI menggelar rapat khusus terkait tuntutan hukuman mati anak buah kapal (ABK) Kapal Tengker Sea Dragon Fandi Ramadhan, 26 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat digelar menyikapi tuntutan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Hasil rapat, anggota dewan sepakat menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Fandi adalah ABK, yang di kapalnya terdapat narkoba dan ikut ditetapkan tersangka, bahkan dituntut hukuman mati.

“Tadi rapat sudah disampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI. Saya dan rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya, kuorum ya. Sehingga, pengambilan keputusan ini sah,” kata Habiburokhman dalam rapat yang dilihat dari YouTube TV Parlemen, Senin, 23 Februari 2026.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Kader Partai Gerindra ini mengatakan Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Oleh karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD.

Berikut poin-poin kesimpulan rapat;

  1. Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.
  2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama. “Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” ungkap Habiburokhman.
  3. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.
0 Komentar