INDEF: Agreement on Reciprocal Tariff Amerika-Indonesia Timpang

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. (Sekretariat Kabinet)
0 Komentar

Penetrasi pasar bagi perusahaan AS (tech company) dalam perdagangan digital juga dikhawatirkan INDEF. Tidak diharuskannya perusahaan tersebut melakukan transfer knowledge berpotensi hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar dan pengguna tanpa memungkinkan transfer teknologi dan pengetahuan yang memungkinkan peningkatan produktivitas.

Terbaru, Mahkamah Agung Amerika Serikat diketahui membatalkan kebijakan tarif resiprokal global. Tak lama berselang, Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru berupa tarif global 10 persen yang berlaku mulai 24 Februari 2026 selama 150 hari.

Menurut INDEF, perubahan kebijakan tersebut membuka ruang bagi pemerintah Indonesia untuk menegosiasikan ulang sejumlah klausul dalam ART.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar Keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan Masyarakat Indonesia,” kata Eisha.

“Termasuk ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal dan perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital, serta membangun ekosistem digital di Indonesia untuk peningkatan produktivitas,” jelasnya.

0 Komentar