Dankorbrimob Polri Minta Maaf Soal Bripda MS Aniaya Siswa hingga Tewas

Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat
Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat
0 Komentar

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

0 Komentar