Prabowo: Hormati Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Untung

Keterangan pers Presiden Prabowo terkait hasil pertemuan dengan Presiden Trump, 21 Februari 2026. Foto: Tangka
Keterangan pers Presiden Prabowo terkait hasil pertemuan dengan Presiden Trump, 21 Februari 2026. Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Kabinet
0 Komentar

PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menghormati putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik dalam negeri AS, dan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan terkait keputusan tersebut.

“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat,” ujar Prabowo di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden. “Saya kira menguntungkan (Indonesia) lah,” imbuhnya.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, putusan Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026) tersebut membatalkan penerapan tarif global dan meminta pemerintah Amerika Serikat mengembalikan (reimburse) tarif yang sudah dipungut kepada masing-masing korporasi.

Namun, bagi Indonesia, perjanjian tarif resiprokal bilateral (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat tetap berjalan. Pasalnya, dokumen perjanjian yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) tersebut baru akan berlaku efektif 60 hari setelah ditandatangani, dengan ketentuan masing-masing pihak melakukan konsultasi dengan institusi terkait.

Artinya, dalam periode 60 hari ke depan, Indonesia masih memiliki ruang untuk memastikan implementasi perjanjian berjalan sesuai kesepakatan. Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, juga telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR) terkait nasib negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian tarif resiprokal.

“Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” ujarnya.

Selain itu, Indonesia juga telah meminta agar sejumlah produk yang sebelumnya sudah mendapatkan tarif nol persen tetap dipertahankan. Produk tersebut mencakup sektor pertanian seperti kopi dan kakao, yang sebagian telah diatur melalui executive order tersendiri, sehingga tidak ikut dibatalkan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tarif yang diumumkan Trump pascaputusan Mahkamah Agung hanya berlaku selama 150 hari. Setelah periode tersebut, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang berlaku.

“Kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangan (ART),” ujar Airlangga dalam keterangan yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Kabinet, Sabtu (21/2/2026).

0 Komentar