Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat, Sertifikasi Halal Produk Makanan Minuman Tetap Diberlakukan

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. (Sekretariat Kabinet)
0 Komentar

Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis (20/2) pagi waktu setempat. Setelah proses penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).

Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal untuk produk-produk Negeri Paman Sam. Dalam dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9 dijelaskan pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut, dilansir detikFinance, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Selain itu, Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

“Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” tulis poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia harus mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.

“Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuannya,” sambung dokumen itu.

Sebagai catatan, untuk kepastian yang lebih jelas, ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.

0 Komentar