Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat, Sertifikasi Halal Produk Makanan Minuman Tetap Diberlakukan

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. (Sekretariat Kabinet)
0 Komentar

PEMERINTAH memberikan penjelasan terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berdampak terhadap aturan produk halal. Pemerintah menegaskan tak mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS yang masuk ke RI.

Penjelasan mengenai sertifikasi halal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam dokumen Frequently Asked Questions tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, Minggu (22/2/2026).

Di salah satu poin, tertulis pertanyaan soal ‘apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS?’. Pemerintah menegaskan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Ia menyebut produk kosmetik, alat kesehatan hingga manufaktur yang masuk dari AS tetap mengikuti kaidah standar mutu dan informasi detail produk. Ia menyebut standar tersebut untuk memastikan konsumen di Tanah Air tetap mengetahui detail dari produk yang akan digunakan.

“Untuk produk kosmetik, alat kesehatan dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” katanya.

Haryo mengatakan Indonesia dan Amerika Serikat memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Dengan demikian, lanjutnya, pemberian label halal dari AS dapat diakui keabsahannya saat masuk ke RI.

“Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” ucap Haryo.

Sebelumnya, Indonesia dikabarkan sepakat untuk melonggarkan aturan halal, terutama produk-produk asal Amerika Serikat (AS). Hal ini dilakukan usai kedua negara menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

0 Komentar