PUBLIK dihebohkan dengan maraknya praktik goreng-menggoreng saham di pasar saham di Indonesia. Lebih kaget lagi, banyak pegiat media sosial (medsos) alias influencer yang terseret kasusnya. Pantas saja banyak investor yang mulai tak percaya dengan perdagangan di bursa saham Indonesia.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengantongi 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang dilakukan influencer. Modusnya kebanyakan sama, yakni manipulasi harga saham.
Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan telah memberikan denda administrasi sebesar Rp5,25 miliar kepada pegiat sosial media dengan inisial BVN karena melakukan manipulasi harga perdagangan.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
Lalu saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021. BVN juga terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) di periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, saat ini, OJK masih terus mendalami 32 influencer untuk kasus serupa.
“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undangan Pasar Modal,” kata Hasan di Jakarta, dikutip Minggu (22/2/2026).
Hasan menegaskan, sebanyak 32 influencer itu, bukan karena tebang pilih. Namun, karena memenuhi unsur awal. Namun hasilnya seperti apa, terbukti atau tidak harus dibuktikan dalam rangkaian pemeriksaan.
“Tentu kami juga punya asa praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” ucap Hasan.
Profil Belvin Tannadi
Belvin Tannadi Tertangkap Sebagai Influencer Culas Saham Gorengan, OJK Hanya Hukum Denda SajaBelvin Tannadi merupakan influencer saham yang memiliki sedikitnya 1,7 juta followers di akun Instagram @belvinvvip.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Pria asal Medan, Sumatera Utara ini, memulai karier bukan dari latar belakang keuangan. Dia lulusan sastra China dari STBA Persahabatan Internasional Asia.
Ketertarikannya pada dunia saham, muncul dari keinginan membangun aset jangka panjang untuk masa depan.
