Hingga saat ini, Polres Sukabumi masih menunggu hasil pemeriksaan Patologi Anatomi di Pusdokkes Polri dan uji Toksikologi Forensik untuk menyimpulkan secara pasti kaitan antara trauma fisik yang ditemukan dengan kondisi penyakit kronis tersebut.
Menurut Hartono langkah ini diambil guna memastikan penyebab kematian korban secara akurat dan objektif.
“Kami tetap mengawal ketat penanganan perkara ini dengan penerapan Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
