KETUA Komisi III DPR Habiburokhman buka suara terkait kasus remaja inisial NS (12) di Sukabumi yang diduga tewas dianiaya ibu tiri. Komisi III DPR meminta kasus itu diusut tuntas.
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Habiburokhman mengatakan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lewat jeratan pasal itu, pelaku bisa dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Komisi III DPR juga meminta Polres Sukabumi untuk mengusut kasus itu secara cermat. Dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban merupakan tindakan berulang bisa menambah jeratan hukuman kepada pelaku.
“Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” jelasnya.
Dia menambahkan, Komisi III DPR akan mengawal kasus itu hingga ke tahap persidangan.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ucap Habiburokhman.
Korban NS diketahui meninggal pada Kamis (19/2). Di rumah sakit sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat memberikan pengakuan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi. Belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.
