PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan kebijakan membuka keran impor produk pertanian dari Amerika Serikat (AS) tidak akan mengganggu stabilitas pasar domestik maupun industri dalam negeri. Hal ini menyusul ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara pada 19 Februari 2026.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemerintah setuju memberikan alokasi impor beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tetap disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.
“Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS. Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025,” kata Haryo dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Haryo menekankan, jumlah impor beras tersebut sangat kecil dan tidak akan membanjiri pasar, melainkan dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok pangan strategis jika diperlukan.
Selain beras, pemerintah juga membuka akses impor jagung asal AS untuk kebutuhan industri makanan dan minuman (MaMin). Kebutuhan impor jagung diperkirakan mencapai 1,4 juta ton pada tahun 2025.
“Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu yang sesuai kebutuhan industri MaMin. Impor ini bukan untuk konsumsi masyarakat umum, melainkan murni sebagai bahan baku industri,” jelas Haryo.
Industri MaMin sendiri memberikan kontribusi sekitar 7,13% terhadap PDB nasional, menyumbang 21% dari total ekspor industri nonmigas, dan menyerap hingga 6,7 juta tenaga kerja pada 2025.
Di sektor perunggasan, pemerintah mengimpor live poultry dari AS sebanyak 580.000 ekor untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS), sumber genetik utama yang belum tersedia fasilitas pembibitannya di Indonesia. Selain itu, impor bagian ayam seperti leg quarters, breast, atau thighs, serta mechanically deboned meat (MDM) untuk bahan baku olahan sosis, nugget, dan bakso tetap diperbolehkan selama memenuhi ketentuan kesehatan hewan, keamanan pangan, dan persyaratan teknis yang berlaku.
“Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” tegas Haryo.
