Posisi Fandi sebagai ABK Mesin
Hotman menekankan posisi Fandi saat itu hanyalah sebagai ABK mesin yang sedang menjalankan tugas jaga. Dalam situasi di tengah laut, Fandi dinilai tidak memiliki pilihan untuk menolak perintah kapten.
Karena itu, Hotman eminta perhatian dari berbagai pihak, mulai dari Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo Subianto, atas kasus ini. Ia juga menyinggung soal janji Prabowo untuk mencegah terjadinya miscarriages of justice atau kesalahan dalam penegakan keadilan.
“Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriages of justice di negeri ini, dan inilah bukti pertama,” kata Hotman.
Penangkapan
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Kejati Kepri menyebutkan bawah pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut di perairan Kepulauan Riau.
Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti 67 kardus sabu dengan berat hampir 2 ton.
Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait pernyataan Hotman, Kejati Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Toto Roedianto, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Kejaksaan juga menilai narasi bahwa terdakwa tidak mengetahui muatan kapal merupakan bagian dari pembelaan yang sah, namun penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Kejati Kepri menegaskan bahwa status hukum terdakwa sepenuhnya ditentukan melalui proses peradilan, bukan oleh opini publik. Narasi yang berkembang di media sosial dengan menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal dinilai merupakan bagian dari pembelaan yang sah.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Namun demikian, penilaian atas dalil tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.
