PERKARA penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton yang menjerat anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan menjadi sorotan usai Hotman Paris Hutapea turun tangan dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang ia gelar pada Jumat (20/2/2026), Hotman meminta Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi terhadap kasus yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam tersebut. Hotman menilai terdapat sejumlah fakta hukum yang semestinya menjadi pertimbangan sehingga hukuman mati tidak pantas dijatuhkan kepada Fandi yang hanya berstatus sebagai ABK.
Menurut Hotman, perkara ini bukan kasus narkotika skala kecil. Barang bukti yang disita aparat mencapai hampir 2 ton sabu dan melibatkan jaringan lintas negara dengan kapal berbendera asing.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Karena itu, ia menilai perlu kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum. Apalagi, posisi Fandi saat itu hanyalah sebagai ABK mesin yang sedang menjalankan tugas jaga dan tak tahu soal barang yang dipindahkan ke kapalnya.
“Karena di tengah laut, disuruh kapten, anak buahnya disuruh estafet pindahin barang dari kapalnya nelayan ke kapal mereka. Dan enggak mungkin nolak dong kalau kapten menyuruh, kan?” kata Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial Sabtu (21/2/2026).
Lantas bagaimana kronologi dan perkembangan kasus tersebut?
Awal Perekrutan
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), perkara ini bermula pada April 2025. Saat itu, Fandi Ramadhan dihubungi oleh Hasiholan Samosir melalui aplikasi WhatsApp. Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK di sebuah kapal tanker.
Fandi kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran yang diminta. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama sejumlah kru berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Di negara tersebut, mereka bertemu dengan sejumlah pihak, antara lain warga negara Thailand bernama Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dan Teerapong Lekpradube.
Rombongan kemudian menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel di Thailand sebelum menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat. Kapal inilah yang kemudian menjadi sarana pengangkutan sabu dalam jumlah besar.
Dalam persidangan, versi penuntut umum menyebutkan bahwa kapal Sea Dragon menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Muatan tersebut berupa 67 kardus yang dibungkus plastik putih dan disimpan di beberapa bagian kapal. Dari hasil pengungkapan, seluruh kardus tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
