Sedangkan mengenai tarif barang Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, ketentuan yang berlaku juga masih dipertahankan—beberapa komoditas telah dikenakan tarif nol persen, sementara sebagian lainnya berada di kisaran 5 persen—hingga implementasi penuh perjanjian tarif resiprokal dilakukan.
“Nah, ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, situasi ketidakpastian ini justru menguntungkan Indonesia. Sebab, pembahasan terkait produk berbasis kuota ekspor-impor masih terus berlangsung, dan pemerintah AS akan fokus menangani kebijakan tarif global terhadap seluruh dunia.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Ia optimistis bahwa negara-negara yang telah menandatangani perjanjian tarif resiprokal sebelum putusan Mahkamah Agung AS akan mendapatkan perlakuan berbeda dibanding negara lain.
“Akan ada pembedaan karena beberapa negara yang sudah tanda tangan akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” ujarnya.
Terkait tarif yang diumumkan Trump pascaputusan SCOTUS, Airlangga menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama 150 hari. Setelah periode itu, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang berlaku.
Untuk itu, Presiden meminta seluruh risiko yang mungkin timbul dikaji secara menyeluruh, serta memastikan Indonesia siap menghadapi berbagai skenario.
“Kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, dan Indonesia siap dengan berbagai senario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangan (ART),” ujarnya.
