Airlangga Hartanto: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Kejutan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (A
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada Kamis (19/2) telah menyepakati kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian tersebut, AS menerapkan tarif impor nol persen terhadap 1.819 pos produk asal Indonesia dan menyetujui sebagian besar usulan Indonesia dalam dokumen kerja sama tersebut. (Foto Dok. Bakom RI)
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump merupakan sebuah kejutan.

Bahkan, pengumuman itu terasa lebih mengejutkan karena segera disusul oleh pemberlakuan tarif impor AS sebesar 10 persen untuk semua negara oleh Trump, yang akan berlaku per Selasa (24/2/2026) pekan depan.

“Ternyata ada yang lebih terkejut lagi. Terkejut lagi ini. Jadi ini lebih terkejut daripada kejutan ya,” ujar Airlangga dalam keterangan yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Kabinet, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Yang keputusan 10 persen-nya kita tidak tahu (akan dilakukan). Tetapi kemungkinan terkait pembatalan (oleh Mahkamah Agung AS) agak kelihatan sedikit,” imbuhnya.

Airlangga menjelaskan, meski putusan SCOTUS membatalkan penerapan tarif resiprokal Trump dan meminta pemerintah AS mengembalikan ongkos (reimburse) kenaikan bea masuk yang sudah dipungut kepada masing-masing korporasi, perjanjian tarif resiprokal bilateral (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Indonesia tetap berjalan.

Pasalnya, dokumen perjanjian yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) tersebut baru akan berlaku efektif 60 hari setelah ditekan, dengan ketentuan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi terkait.

“Artinya, dalam tanda petik, mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” kata Airlangga.

Dengan demikian, dalam periode dua bulan ke depan, Indonesia masih memiliki ruang untuk memastikan implementasi perjanjian berjalan sesuai kesepakatan. Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, juga telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR) terkait nasib negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian tarif resiprokal seperti Indonesia.

“Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” ujarnya.

Indonesia sendiri telah meminta agar sejumlah produk yang sebelumnya sudah mendapatkan tarif nol persen dalam kesepakatan ART tetap dipertahankan. Produk tersebut mencakup sektor pertanian seperti kopi dan kakao, yang sebagian telah diatur melalui executive order tersendiri, sehingga tidak ikut dibatalkan.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Selain itu, tarif nol persen juga mencakup rantai pasok elektronik, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, foodware, dan sejumlah produk lainnya.

0 Komentar