53 Komoditas Pertanian Indonesia Bebas Bea Masuk di Pasar Amerika Serikat

Buah Nanas
Buah Nanas
0 Komentar

KEMENTERIAN Pertanian menyampaikan sebanyak 173 pos tarif (HS Code) yang mencakup 53 kelompok komoditas pertanian Indonesia dan turunannya resmi dibebaskan dari bea masuk menjadi 0% di pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dengan AS.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil negosiasi strategis yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kepentingan nasional.

“Pembebasan tarif pada puluhan komoditas pertanian ini benar-benar hasil negosiasi yang berpihak pada petani kita. Bapak Presiden menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan diplomasi ekonomi yang kuat. Produk pertanian kita bisa masuk pasar global dengan akses yang lebih adil dan kompetitif,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Menurut Amran, keberhasilan membuka akses tarif nol% ke pasar Amerika Serikat yang bernilai sangat besar akan meningkatkan daya saing komoditas pertanian Indonesia di kancah global secara signifikan.

“Dengan tarif nol persen, produk kita punya ruang bersaing yang lebih besar. Dari sisi harga jadi lebih kompetitif. Ini peluang bagus untuk meningkatkan ekspor dan membuka pasar yang lebih luas bagi petani dan pelaku usaha,” tambahnya.

Amran menambahkan, Kementerian Pertanian akan memastikan peningkatan kualitas, pemenuhan standar, dan kesinambungan pasokan agar peluang ekspor ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. “Kesempatan sudah ada di depan mata. Tinggal kita pastikan produksinya cukup dan mutunya terjaga, supaya petani bisa benar-benar merasakan manfaatnya,” jelas Amran.

Adapun komoditas yang memperoleh tarif 0 persen, meliputi buah tropis, seperti pisang, nanas, mangga, durian, dan pepaya. Lalu kopi dengan enam pos tarif, termasuk teh hijau dan teh hitam. Kemudian aneka rempah strategis, seperti lada, pala, cengkeh, kayu manis, kapulaga, jahe, dan kunyit.

Selain itu, kakao dan turunannya, minyak sawit, palm kernel oil, serta buah dan inti kelapa sawit juga masuk dalam daftar bebas tarif. Produk olahan buah, tepung dan pati berbasis singkong dan sagu, hingga pupuk mineral berbasis kalium turut memperoleh fasilitas yang sama.

0 Komentar