9. Apakah Indonesia membuka impor jagung dan wajib mengimpor jagung Amerika Serikat setiap tahun sehingga dapat mengganggu produksi dalam negeri?
Ketentuan ini mengatur bahwa Indonesia memberikan akses impor Jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan & minuman (MaMin) dengan volume tertentu per tahun. Kebutuhan importasi jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton. Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri MaMin.
Ketentuan ini penting untuk Indonesia dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri MaMin yang memiliki kontribusi 7,13% terhadap PDB Nasional, dan menyumbang 21% dari total ekspor industri non-migas (atau senilai USD48 Miliar), dan menyerap lapangan kerja hingga 6,7 juta pada tahun 2025.
Bagaimana dengan Impor Produk Lainnya dari AS?
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
10. Apa alasan Pemerintah setuju impor produk minuman alkohol AS masuk ke Indonesia?
Berdasarkan data tahun 2025, Indonesia mengelola importasi produk minuman alkohol dengan nilai 1,23 miliar dolar AS. Nilai importasi produk minuman alkohol asal AS sekitar 86,1 juta dolar AS (hanya 7% dari nilai total importasi minuman alkohol).
Jumlahnya relatif kecil dibandingkan importasi dari negara-negara Eropa.
Ketersediaan produk yang beragam dan berkualitas mendukung daya saing industri Indonesia sebagai destinasi internasional serta meningkatkan tourism spending. Di samping itu, Indonesia juga secara aktif melindungi dan mempromosikan produk minuman beralkohol domestik, seperti beer dan wine sebagai produk ekspor unggulan.
Seluruh impor minuman beralkohol juga tetap tunduk pada persyaratan perizinan, keterangan informasi, dan ketentuan keamanan makanan-minuman di BPOM.
11. Benarkah Pemerintah mengizinkan masuknya pakaian bekas asal Amerika Serikat yang berpotensi mengganggu industri tekstil nasional?
Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting).
SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai.
