KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) merilis penjelasan tertulis mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Minggu (22/2/2026).
Perjanjian tarif dagang ini telah ditandatangani Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Perwakilan AS Jamieson Greer pada Jumat (20/2/2026). Melalui dokumen ATR tersebut, Indonesia mendapatkan penurunan tarif impor ke Amerika Serikat (AS) menjadi 19 persen.
“Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini salah satu daripada perjanjian yang membentuk Council of Trade and Investment,” kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Perjanjian ini berlaku 90 hari usai proses hukum diselesaikan kedua belah pihak. Indonesia akan berkonsultasi dengan DPR dan pihak AS juga akan menyelesaikan proses internalnya terlebih dahulu.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan berbagai pertanyaan dan jawaban mengenai perjanjian ART. Tanya jawab tersebut terangkum sebagai berikut:
Latar belakang kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat
1. Apa yang mendasari Pemerintah Indonesia berunding dan melakukan kesepakatan dengan Pemerintah AS terkait dengan Tarif Resiprokal?
Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32% (Data AS: Defisit USD 19,3 miliar th 2024).
Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.
Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on FrameworkART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.
Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.
