KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menanggapi viral seorang perempuan warga negara asing (WNA) mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena terganggu dengan suara tadarusan pada malam pertama Ramadan.
Kemenag menegaskan sudah terdapat aturan mengenai penggunaan speaker atau pengeras suara.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Bagaimana aturan penggunaan pengeras suara tersebut? Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Dalam aturan tersebut, terdapat dua jenis pengeras suara, yakni pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam difungsikan ke dalam ruangan Masjid atau Musala, sedangkan pengeras suara luar difungsikan untuk luar ruangan Masjid atau Musala.
Pengeras suara luar, salah satunya digunakan untuk mengumandangkan azan. Sedangkan untuk tadarus menggunakan pengeras suara dalam.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” bunyi SE tersebut.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk mengikuti pedoman tersebut. Thobib mengatakan sebaiknya, tadarus menggunakan pengeras suara dalam.
“Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, dari video yang dilihat detikBali, bule wanita itu berteriak di depan salah satu musala ketika warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengatakan perempuan tersebut merasa terganggu oleh suara tadarusan.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujarnya, dilansir detikBali, Kamis (19/2).
Menurut Husni, perempuan itu kemudian masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga. Ia bahkan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan.
“Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” tuturnya.
