Toko Emas Semar Nganjuk Digeledah Polisi 16 Jam, Sejumlah Fakta Baru Terkait Kasus TPPU

Penggeledahan dilakukan di Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Ka
Penggeledahan dilakukan di Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, oleh Bareskrim Polri dan berlangsung hampir 16 jam penuh. Proses penggeledahan dimulai sejak Kamis (19/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga Jumat dini hari (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
0 Komentar

“Sore hari jam 16.00 WIB istrinya (TW) datang. Brankasnya akhirnya bisa dibuka dan isinya diamankan polisi,” tutur Hari.

Emas Protolan 1,6 Kilogram dari Brankas

Di dalam brankas ditemukan perhiasan emas lama atau protolan yang sebagian sudah tidak utuh dan kemudian diamankan penyidik. Berat total emas tersebut disebut mencapai sekitar 1,6 kilogram.

“Emas-emas lama dan protolan. Itu semua diamankan polisi, untuk berat totalnya saya sempat mendengar saat ditimbang kalau nggak salah sekitar 1,6 kilogram,” ungkap Hari.

Penggeledahan Berkaitan Dugaan TPPU Emas Ilegal

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyebut penggeledahan serentak di dua lokasi Nganjuk dan satu lokasi Surabaya terkait penyidikan dugaan TPPU dari tambang emas ilegal. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, uang, bukti elektronik, dan emas batangan.

“Dalam pemeriksaan mulai pagi hingga malam hari ini berapa barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana terjadi,” kata Ade.

0 Komentar