Penggeledahan di Surabaya, Bareskrim Sita 4 Kotak Kontainer Emas Batangan Terkait TPPU Senilai Rp25,8 triliun

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (Dok.Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (Dok.Polri)
0 Komentar

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan terkait dugaan TPPU Rp25,8 triliun. (CNN Indonesia/ Farid)Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang terjadi pada periode 2019-2022 dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lainnya.

Menurut Ade Safri, pengembangan penyidikan dilakukan setelah ditemukan aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dengan nilai fantastis.

“Berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” ujarnya.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pihak serta keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

Polisi menduga, pembelian emas hasil tambang ilegal dilakukan sebagian atau seluruhnya melalui perusahaan pemurnian emas maupun perusahaan eksportir.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami transaksi dan mengungkap tersangka utama dalam perkara tersebut.

“Sampai saat ini 37 saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas, serta menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas pihak yang menampung, mengolah, memanfaatkan, atau memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.

0 Komentar