Penggeledahan di Surabaya, Bareskrim Sita 4 Kotak Kontainer Emas Batangan Terkait TPPU Senilai Rp25,8 triliun

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (Dok.Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (Dok.Polri)
0 Komentar

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini, baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas ada di dalamnya. [Emas] batangan ya,” kata Ade Safri di lokasi penggeledahan.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB. Saat keluar dari lokasi, penyidik membawa empat boks kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang bukti dengan bobot berat.

Sebelum meninggalkan lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam, termasuk pengecekan saku pakaian dan barang bawaan.

Ade Safri menyebut, jumlah emas yang disita dari lokasi penggeledahan tersebut mencapai puluhan kilogram, meski rincian beratnya masih dalam pendataan.

“Ya [emas] termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya, tapi yang jelas [kiloan] lebih ya,” ujarnya.

Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar.

“Jadi pada hari ini ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Satu lokasi tempat tinggal di Surabaya ini, kemudian yang ada dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya adalah toko emas dan satu lainnya adalah tempat tinggal,” kata Ade Safri.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

0 Komentar