Mahkamah Agung Amerika Serikat Batalkan Tarif Resiprokal Donald Trump

Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4) mengumumkan tarif setidaknya 10 persen untuk hampir semua barang yang
Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4) mengumumkan tarif setidaknya 10 persen untuk hampir semua barang yang masuk ke Amerika Serikat. (AFP)
0 Komentar

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat resmi membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Putusan ini menjadi pukulan besar bagi agenda perdagangan Trump yang selama ini mengandalkan tarif sebagai instrumen utama tekanan ekonomi.

Mengutip AFP, Sabtu (21/2/2026), dalam putusan 6-3 pada Jumat waktu setempat, Mahkamah Agung menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.

Pengadilan menegaskan, apabila Kongres memang bermaksud memberikan “kewenangan luar biasa” untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, maka hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Tarif yang dibatalkan mencakup tarif resiprokal terhadap berbagai mitra dagang utama AS, seperti tarif terhadap Meksiko, Kanada, dan China yang dikaitkan dengan isu aliran narkotika dan imigrasi.

Kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan Trump dengan memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi, terutama setelah ia kembali menjabat tahun lalu.

Namun, Mahkamah menyatakan langkah tersebut melampaui batas kewenangan eksekutif.

Meski demikian, putusan ini tidak membatalkan seluruh tarif Trump. Tarif sektoral seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda tetap berlaku.

Sejumlah investigasi perdagangan lainnya juga masih berjalan dan berpotensi melahirkan tarif baru di sektor tertentu.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menguatkan keputusan pengadilan perdagangan tingkat bawah yang pada Mei lalu telah menyatakan tarif berbasis IEEPA ilegal. Saat itu, pemerintah AS sempat menahan implementasi putusan sambil mengajukan banding.

0 Komentar