Terbukti Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar

Belvin Tannadi. instagram.com/belvinvvip
Belvin Tannadi (Instagram.com/belvinvvip)
0 Komentar

Dalam beberapa kesempatan, Belvin mengatakan ia belajar saham secara otodidak. Mulai tahun 2015, sedikit demi sedikit, investasi Belvin mulai berkembang hingga berhasil meraup keuntungan yang besar.

Belvin kemudian mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, perusahaan startup di bidang edukasi pasar modal.

Perusahaan ini meluncurkan aplikasi “Ilmu Saham” pada 18 Juni 2022 untuk memudahkan investor pemula belajar investasi dan trading melalui video edukasi, analisis harian pasar, dan materi yang mudah dicerna.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Belvin kerap membagikan tips kepada para pemula yang mulai melirik dunia cryptoatau saham. Penulis buku berjudul Ilmu Saham itu mengingatkan agar tidak terburu-buru, dan memulai dari nilai kecil.

“Tips dan trik untuk pemula, pakai dana kecil, buka rekening kecil, supaya bisa dapat pengalaman,” katanya saat acara peluncuran buku miliknya, Ilmu Crypto pada Januari 2022.

Belvin juga menyarankan agar uang yang dipakai untuk mulai berinvestasi dan belajar tentang saham dan crypto adalah uang dingin, atau hasil sendiri.

Sebelum meluncurkan buku Ilmu Crypto, Belvin sudah lebih dahulu menerbitkan buku Ilmu Saham pada 2019 lalu.

Belakangan, Belvin menjadi sorotan karena didenda Rp5,35 miliar oleh OJK. Belvin melakukan manipulasi yang menimbulkan gambaran semu atas aktivitas transaksi saham di pasar.

Belvin melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penciptaan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta tindakan lain yang dapat menyesatkan investor.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Dalam temuan OJK, yang bersangkutan melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS, FELM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee.

Praktik tersebut menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.

0 Komentar