Tarif Resiprokal Ditandatangani, Amerika Serikat Kini Bisa Akses Data Konsumen Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian)
0 Komentar

INDONESIA dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data konsumen lintas negara secara terbatas. Artinya, dengan ini Amerika Serikat bisa mengakses data konsumen Indonesia.

Kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hal ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Indonesia untuk menghapus hambatan perdagangan digital untuk AS.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS secara daring, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Meski begitu, transfer data harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pun, Amerika Serikat juga harus memastikan bahwa perusahaan yang mengakses bisa memberikan perlindungan terhadap data konsumen Indonesia tersebut.

“Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” lanjut Airlangga.

Selain transfer data lintas batas, memastikan hambatan perdagangan digital untuk AS hilang, pemerintah juga sepakat untuk membebaskan bea masuk atas transaksi elektronik.

Komitmen ini sekaligus menjadi sebentuk dukungan moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanpa syarat.

“Kemudian, sesuai dengan posisi di dalam forum WTO, kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik,” tutur dia.

Kemudian, Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan persaingan yang setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS di Indonesia.

Meski begitu, Airlangga memastikan, pembebasan bea masuk atas transaksi elektronik ini tidak hanya diberikan untuk AS saja, melainkan juga untuk mitra dagang lainnya seperti Eropa.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Dan ini juga kita berikan kepada Eropa juga. Jadi, bukan Amerika saja dan ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum ministerial conference di WTO,” tutup Airlangga.

0 Komentar