MABES Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Didik terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika serta tindakan asusila berupa perzinahan dan penyimpangan seksual.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Dia menerangkan, penyimpangan asusila ini terpisah dari pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Tim penyidik menemukan bukti penyalahgunaan narkoba di dalam sebuah koper. Koper terkait dengan dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Bima yang sempat membuatnya diperiksa.
“Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan. Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo mengungkap, dirinya tak bisa merinci apa jenis penyimpangan asusila yang dilakukan Didik. Namun, dia hanya menegaskan bahwa pelanggar juga melakukan perzinahan.
Menurut Trunoyudo, yang bisa dipastikan bahwa penyimpangan asusila dan perzinahan itu bukan dilakukan bersama Aipda Dianita Agustina, mantan bawahan Didik yang dititipkan koper berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Dari hasil proses pemeriksaan yang didapat pada sidang komisi, ada satu perbuatan, tapi tidak terkait yang bersangkutan [Aipda Dianita],” ungkap dia.
Diketahui, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Putusan ini diberikan karena dia terbukti secara sah melakukan perilaku melanggar berupa perbuatan tercela.
“Pada putusan sidang KKEP, sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Dia menerangkan, Didik hanya dikenakan penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari yang sudah dijalaninya pada 13-19 Februari 2026. Atas putusan itu, terduga pelanggar menyatakan menerimanya.
