Menurut Kerry, kriminalisasi dapat terjadi terjadi ketika kebijakan bisnis dipaksakan menjadi kejahatan tanpa pembuktian unsur pidana. Selain itu, saat risiko usaha ditafsirkan sebagai niat jahat tanpa bukti, asumsi dijadikan dasar perhitungan kerugian, dan opini publik terbentuk sebelum pembuktian di pengadilan.
“Jika setiap risiko bisnis dapat dipidana tanpa bukti niat jahat, maka ruang bagi keberanian berinvestasi di sektor strategis akan menyempit,” ujar Kerry. Ia kemudian menyinggung prinsip business judgement rule yang melindungi pengambil keputusan selama bertindak dengan itikad baik, hati-hati, tanpa benturan kepentingan, dan rasional.
