Pledoi Anak Muhammad Riza Chalid: Tidak Ada Aliran Dana dan Pembuktian Mens Rea

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza
0 Komentar

ANAK saudagar minyak Muhammad Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, menyoroti jaksa yang menuntutnya dihukum penjara 18 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun dalam nota pembelaan pribadinya, Jumat dinihari, 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kerry mengatakan, tuntutan itu sangat berat baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka uang pengganti. Namun, bila dicermati secara objektif, menurut dia, tuntutan tersebut hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan.

Tuntutan jaksa dinilai tidak mengakomodir fakta-fakta yang terungkap selama empat bulan persidangan. “Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi,” kata Kerry ketika membacakan pleidoi pribadinya.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Menurut dia, tuntutan jaksa tidak menjawab mengapa tidak ada satu pun saksi yang menyatakannya memberi perintah. Saksi juga tidak mengatakan Kerry mengintervensi pengadaan. “Tidak ada bukti aliran dana kepada saya, dan tidak ada pembuktian mens rea(niat jahat),” ujar beneficial owner atau penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan unsur penyalahgunaan wewenang tidak relevan. Sebab, dirinya bukan pejabat negara dan bukan pula pengambil keputusan di Pertamina. Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, kata Kerry, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya.

“Angka Rp 13,4 triliun juga tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab akibat langsung dengan tindakan saya. Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi,” ujar dia.

Sebaliknya, kata Kerry, persidangan justru mengungkap manfaat ekonomi dari penggunaan terminal PT OTM. Ini termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan Rp 16,7 triliun. “Setelah lebih dari 10 tahun berjalan gudang saya dipakai dengan maksimal, tiba-tiba pemerintah menyatakan mereka sebetulnya tidak perlu sewa gudang saya, dan sewanya itu dipaksakan,” ucapnya.

Karena hal itu, ia dituduh melanggar hukum dan dimasukkan ke penjara. Namun, gudangnya tetap digunakan. Ia juga diminta mengembalikan uang sewa yang telah diterima 10 tahun.

“Ini mengherankan sekali, sama saja dengan perampasan semena-mena. Dan inilah yang terjadi kepada saya,” ucapnya. Ia lantas bertanya, apakah perkara yang menjeratnya merupakan penegakan hukum atau penafsiran pidana atas keputusan bisnis.

0 Komentar