Pengakuan Mengejutkan Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro: Konsumsi Narkoba Sejak Tahun 2019

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di G
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
0 Komentar

MANTAN Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, membuat pengakuan mengejutkan terkait keterlibatannya dalam kasus narkotika. Melalui kuasa hukumnya, Didik mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2019, yang berawal dari penyalahgunaan narkoba “tak bertuan” saat dirinya bertugas di Polres Jakarta Utara.

Pengacara Didik, Rofiq Anshari, menyebut eks Kapolres Bima Kota menggunakan barang haram narkoba sejak tujuh tahun terakhir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” ujar Rofiq di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Dia menerangkan, awal mula Didik mendapatkan barang haram itu saat menjadi Wakasat Serse Polres Jakarta Utara. Didik mengklaim barang haram itu pertama kalinya digunakan dari narkoba tak bertuan.

“Berasal dari yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilah tidak bertuan yang memang tidak terpakai dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan, kira-kira gitu,” tutur dia.

Rofiq mengatakan, Didik mengaku bahwa alasan penggunaan narkoba selama ini karena sudah kecanduan. Namun, dia menampik bahwa kepemilikan narkotika di kasus ini adalah satu koper, melainkan hanya 49 butir ekstasi dan sabu yang ada dalam koper kecil.

Menurut dia, ada juga surat yang disampaikan AKBP Didik untuk mempertegas beberapa hal. Berikut surat yang ditulisnya:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.

Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.

Umur: 46 tahun.

Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dengan ini menyatakan:

  • Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
  • Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
  • Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
  • Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
0 Komentar