“Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar,” jelas OJK.
Kedua, untuk kasus yang menyeret influencer berinisial BVN, melakukan manipulasi dan membagikan informasi yang menyesatkan terhadap saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. Kemudian PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Terakhir saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, BVN memanfaatkan sosial media untuk untuk melakukan manipulasi pasar dengan melakukan transaksi beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening yang menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Selain itu, BVN memberikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun di saat yang bersamaan, pelaku melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
BVN pun terbukti melanggar Pasal 90 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UU PPSK, Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
“OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022,” imbuhnya.
