OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menetapkan para pelaku aksi manipulasi harga atau goreng saham yang dilakukan oleh korporasi dan perorangan termasuk influencer. Setidaknya terdapat dua kasus yang dilakukan para pelaku untuk beberapa saham berbeda.
Pertama, kasus goreng saham yang dilakukan terhadap PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang melibatkan tiga pelaku yang terdiri dari pelaku korporasi, yakni PT Dana Mitra Kencana dan pelaku kelompok perorangan dengan inisial UPT dan MLN. OJK juga telah menjatuhi ketiga pelaku ini dengan dena yang bergaram.
Untuk Dana Mitra Kencana misalnya, dikenakan denda Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana. Kemudian Dana Mitra Kencana menerima dana untuk digunakan bertransaksi ke IMPC melalui 17 rekening nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp 43,7 miliar.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
“Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Dana Mitra Kencana terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 Undang-undang (UU) Pasar Modal (PM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Kemudian pelaku berinisial UPT dan MLN terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi ditaksir sebesar Rp 49,1 miliar. Kondisi ini menciptakan gambaran semu atau menyesatkan kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC.
OJK pun menjatuhi denda kepada UPT dan MLN masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
