Kejagung Ungkap Alasan JPU Tuntut Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan Terkait Kasus 1.995.130 Gram Sabu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
0 Komentar

“Ini komitmen negara melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton, tidak main-main. Ini melibatkan lintas negara, kejahatan sindikat internasional. Negara berkomitmen melindungi warga dari bahaya narkotika,” ungkap Anang.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap menghormati hak hukum para terdakwa. Dia mempersilahkan Fandi untuk menyampaikan nota pembelaan-nya pada persidangan yang dijadwalkan pada 23 Februari mendatang.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Silakan terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk (menyampaikan) pembelaan (pledoi),” ujar Anang.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2/2026), persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.

0 Komentar