Kejagung Ungkap Alasan JPU Tuntut Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan Terkait Kasus 1.995.130 Gram Sabu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Kejagung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadan (26), terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Hal itu didasarkan pada fakta yang menunjukkan keterlibatan aktif dan kesadaran penuh para terdakwa, termasuk Fandi, dalam perkara itu.

“Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Anang membantah narasi bahwa Fandi, selaku ABK tidak mengetahui apa-apa. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Fandi dan rekan-rekannya mengetahui bahwa muatan yang mereka ambil di tengah laut bukanlah minyak atau barang legal, melainkan narkotika.

“Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin,” ujar Anang.

Fandi, lanjut Anang, juga terlibat dalam proses pemindahan 67 paket besar sabu dari kapal Sea Dragon, serta turut menerima pembayaran atas peran itu.

“(Dari fakta persidangan) mereka menerima pembayaran Rp 8,2 juta,” lanjutnya.

Terkait pembelaan bahwa pihak Fandi yang mengaku baru bekerja selama tiga hari, Anang menepis. Ia menyebut bahwa rentang waktu keterlibatan para terdakwa cukup panjang.

“Terkait bekerja 3 hari, itu tidak benar. Mereka berangkat sekitar 14 Mei, tertangkap 21 Mei, jadi cukup lama juga,” jelas Anang.

Menurut Anang, Fandi memiliki kemampuan untuk menolak perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini, JPU tidak menemukan adanya unsur paksaan dalam keterlibatan Fandi.

Adapun pekerjaan tersebut ditawarkan oleh pamannya, yang merupakan kapten kapal. Pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan dengan penuh kesadaran demi keuntungan materi.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Tidak ada unsur paksaan, dilakukan dengan penuh kesadaran. Dia ditawari untuk bekerja di kapal. Tetapi (saat) di dalam dia mengetahui bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak, tapi mengangkut yang lain,” sambung Anang.

Karena itu, Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa, mengingat skala kejahatan yang luar biasa. Terlebih narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional dengan jumlah yang fantastis.

0 Komentar