Nirwana lantas meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap keadilan datang kepada anaknya.
“Makanya saya bermohon dengan Bapak Presiden, Bapak Prabowo tolonglah bantu saya, saya orang tak punya, orang susah. Ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau. Hanya dialah harapan saya satu-satunya kepada Ibu Hakim saya mohon anak saya tidak bersalah tidak mengetahui itu barang. Jadi macam mana lagi saya mau mengapai anak saya saya pun tak tahu lagi kata-kata apa lagi mau saya bilang,” ujarnya.
Nirwana lalu menceritakan kronologi penangkapan Fandi di atas kapal Sea Dragon. Mulanya, Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Ia kemudian menginap di hotel sekitar 10 hari untuk menunggu kesiapan kapal.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Selanjutnya, pada 13 Mei 2025, Fandi bersama kapten dan rombongan ABK lainnya memasuki kapal untuk mulai bekerja. Pada 18 Mei 2025, ada sebuah kapal nelayan yang merapat Sea Dragon di tengah laut untuk menurunkan 67 kardus diduga narkoba jenis sabu.
Penyergapan oleh pihak Bea Cukai dan BNN terjadi pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun. Saat itu, Fandi baru bekerja aktif di kapal tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap.
Kasus ini rencananya berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Batam.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2), persidangan dimulai pada 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.
