Ketua DPR Puan Maharani Ungkap Hasil Kesimpulan Komisi III Soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani
0 Komentar

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dan menyetujui hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III bernomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai hasil kesimpulan rapat untuk dibacakan dalam paripurna.

“Adapun hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI sebagai berikut,” ungkap Puan saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Pertama, Komisi III menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945.

“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum,” kata Puan.

Kedua, Komisi III meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Ketiga, Komisi III merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Usai pembacaan kesimpulan tersebut, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat paripurna.

“Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta kompak diiringi ketukan palu sidang.

0 Komentar