DPR: Tidak Ada Wacana Kembalikan UU Nomor 19 Tahun 2019 Soal KPK ke Setelan Awal

Wakil ketua DPR-RI Cucun Ahmad Syamsurijal (DPR)
Wakil ketua DPR-RI Cucun Ahmad Syamsurijal (DPR)
0 Komentar

DPR RI menegaskan tidak ada wacana untuk mengembalikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke setelan awal.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

“Tidak ada usulan apa-apa di DPR juga. Jadi kita tetap konsisten, undang-undang yang sudah jalan biarkan berjalan,” tegas Cucun.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Menurut Cucun, jika ada usulan revisi UU KPK yang telah disahkan pada 2019 pun, mekanismenya tetap mengikuti aturan legislasi yang berlaku.

“Kalau misalkan ada usul dari DPR atau pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, itu pasti ada mekanismenya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia pun mendukung saran mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU lama.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat, 13 Februari 2026.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa revisi 2019 adalah inisiatif DPR, bukan tanggung jawabnya.

“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” pungkasnya.

0 Komentar