MENTERI Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shaheen pada Minggu (15/2) mengatakan perdamaian dengan Israel tidak mungkin terwujud selama pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina terus berlangsung.
Ia menegaskan hukum internasional harus ditegakkan dan langkah-langkah sepihak harus dihentikan.
Ketika berbicara kepada Anadolu di sela-sela Konferensi Keamanan Munich, Shaheen menyatakan bahwa “perdamaian dengan Israel dalam kondisi pelanggaran terus-menerus terhadap hak-hak Palestina tidak mungkin tercapai.”
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Ia menilai tindakan sepihak Israel di wilayah pendudukan, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, seperti perluasan serta legalisasi permukiman ilegal, merusak prospek penyelesaian melalui perundingan.
“Segala sesuatu yang dilakukan Israel secara sepihak di wilayah pendudukan harus dianggap batal dan tidak sah,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa aneksasi melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan yang harus dihentikan.
Shaheen juga menyinggung proses gencatan senjata di Gaza. Ia mengatakan kemajuan ke tahap berikutnya bergantung pada pelaksanaan penuh komitmen awal.
“Kami ingin masuk ke fase kedua, tetapi kami perlu memastikan kewajiban pada fase pertama telah dilaksanakan,” katanya. Fase pertama berakhir setelah pertukaran sandera Israel dengan tahanan Palestina, sementara fase kedua mencakup rekonstruksi wilayah kantong Gaza yang hancur akibat dua tahun pemboman Israel.
Menurutnya, gencatan senjata yang ada saat ini belum sepenuhnya menyeluruh. Ia menyebut situasi masih berupa gencatan senjata parsial, bantuan kemanusiaan belum masuk sesuai kebutuhan, dan perlintasan Rafah baru dibuka sebagian.
Ia menambahkan langkah tambahan diperlukan agar transisi berjalan lancar.
Menyerukan tindakan internasional yang lebih kuat, Shaheen merujuk pada kerangka hukum dan diplomatik yang telah ada.
Ia menyatakan dunia perlu bersikap tegas dengan menegakkan hukum internasional, merujuk pada putusan internasional dan resolusi PBB yang menyatakan permukiman dan pendudukan sebagai tindakan ilegal.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Ia mengatakan serangan terbaru memperkuat pandangannya bahwa Israel tidak menunjukkan komitmen terhadap perdamaian.
Menurutnya, jika benar-benar menginginkan perdamaian, Israel akan menghentikan pelanggaran hukum internasional dan hak-hak Palestina.
Sebaliknya, ia menilai Israel terus melanjutkan langkah-langkah aneksasi dan kolonialisasi serta berupaya melegitimasi tindakan yang melanggar hukum.
