Kemenkes Angkat Bicara Soal Pemecatan dr Piprim Basarah Yanuarso Sebagai PNS

dr.Piprim Basarah Yanuarso dipecat Menkes. (Sumber: Instagram dr Piprim).
dr.Piprim Basarah Yanuarso dipecat Menkes. (Sumber: Instagram dr Piprim).
0 Komentar

JURU Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati menjelaskan alasan pemecatan dr.Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan. Widyawati, atau akrab disapa Wiwid, mengatakan Pimprim dipeceta bukan karena kritiknya terhadap kebijakan pemerintah melainkan akibat mangkir selama 28 hari kerja.

“Penjelasan dari Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo menegaskan bahwa pemberhentian Piprim dikarenakan yang bersangkutan mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi beliau dari RSCM Jakarta ke RSUP Fatmawati di akhir Maret 2025,” kata Wiwid, dalam keterangannya, Selasa (17/2).

Hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Wahyu juga menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis namun Dr. Piprim tidak hadir. Beliau hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025,” terang Wiwid.

“Dari sana diperoleh keterangan yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar,” sambungnya.

Berdasarkan uraian tersebut, ujar Wiwid, Kemenkes menilai yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati.

Sebelumnya, dr.Piprim Basarah Yanuarso yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyebut telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Sebagaimana diketahui, dua bulan sebelum saya dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan Kemkes, Azhar Jaya, saya dipanggil oleh senior saya yang menyayangi saya, Profesor Rinawati dan saya dikatakan oleh dia, prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan koligium bentukan menkes, kamu akan dimutasi,” ungkapnya.

“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang, bahwa Koligium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi koligium, dan menolak koligium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” sambung dr.Piprim.

0 Komentar