KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyampaikan hasil pemaparan data hisab dalam rangkaian Sidang Isbat penentuan awal Ramadhan 1447 Hijriyah.
Berdasarkan perhitungan astronomi, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada 29 Syaban 1447 H atau 17 Februari 2026 M belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang disepakati negara-negara MABIMS.
Dalam paparannya, Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya menjelaskan, kriteria MABIMS menetapkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Sementara itu, posisi hilal di wilayah NKRI saat rukyat berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, dengan elongasi antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Dengan posisi tersebut, hilal secara teoritis dinyatakan mustahil untuk dirukyat karena masih berada di bawah ufuk ketika Matahari terbenam. Oleh sebab itu, secara hisab, awal Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis (19/2/2026) lusa.
“Sehingga tanggal 1 Ramadhan 1447 Hijriyah secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Kamis Pahing, tanggal 19 Februari 2026,” kata Cecep di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Pemerintah Indonesia selama ini menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan hijriah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah.
Hisab berfungsi sebagai informasi awal, sementara rukyat menjadi konfirmasi dalam sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar astronomi, perwakilan ormas Islam, serta instansi terkait.
Sidang Isbat sendiri digelar di Hotel Borobudur Jakarta pada Selasa (17/2/2026) untuk menetapkan secara resmi awal Ramadhan. Saat ini, Kemenag masih menunggu laporan rukyatul hilal dari 96 titik pemantauan di Indonesia.
Sidang Isbat dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Abu menjelaskan, pelaksanaan Sidang Isbat terdiri dari tiga rangkaian utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya dilakukan musyawarah dan pengambilan keputusan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Dia menambahkan, dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha, Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
