POLDA Lampung menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) periode 2024-2029 Eli Fitriayana sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, menyusul gelar perkara yang dilakukan pada 12 Februari 2026.
Penyidik menduga Eli Fitriayana menggunakan ijazah Paket C yang tidak sah sebagai syarat pencalonan legislatif pada Mei 2023. Dokumen itu disebut seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Hasil verifikasi dokumen bersama Dinas Pendidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Nama Eli Fitriayana tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, serta tidak masuk dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) maupun absensi ujian Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.
Selain itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang dilampirkan diketahui merupakan milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022. Kejanggalan juga ditemukan pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berjumlah 11 digit, sementara standar resmi hanya 10 digit.
Eli Fitriayana yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat belum memberikan keterangan dan meminta awak media menghubungi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Eli Fitriayana, Ali Akbar menyampaikan belum dapat memberikan komentar karena masih memiliki agenda di kantor. Hingga Senin 16 Februari 2026, Ali kembali meminta waktu hingga Kamis mendatang untuk menyampaikan pernyataan resmi.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari EF maupun kuasa hukumnya terkait substansi perkara yang menjeratnya.
