Kata Praswad, selama Jokowi menjabat hingga 2024, ada ruang kesempatan yang cukup untuk melakukan koreksi atas pelemahan tersebut. Namun, Jokowi tidak melakukan langkah sekecil apapun untuk melakukan pemulihan atas pelemahan KPK saat itu.
“Dalam periode itu pula, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK. Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu,” ucap Praswad.
Dia menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar soal pengembalian UU KPK, belum dapat dianggap benar sebelum ada bukti yang nyata.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
“Kami menegaskan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002,” tutur Praswad.
