WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) bukan barang pinjaman yang bisa dikembalikan setelah dipakai.
Hal ini, disampaikan Tanak menanggapi pernyataan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Jokowi sempat menyampaikan setuju atas usul mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi yang lama.
“Apanya yg mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak dalam keterangannya, Senin (16/2).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Lebih lanjut, Tanak juga mengatakan, tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas KPK baik menggunakan UU yang lama maupun yang baru. Dia juga sempat menyoroti status hukum pegawai KPK yang menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di UU KPK baru.
Kata Tanak, jika ingin KPK berkerja dengan independen tanpa campur tangan lembaga lain, perubahan yang harus dilakukan hanya terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, bukan eksekutif sebagaimana dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Dengan demikian lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” ujar Tanak.
Saat Jokowi Menjabat tak Ada Upaya Pemulihan dari Pelemahan KPK
Sementara itu, mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyebut bahwa pernyataan Jokowi tidak dapat dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna sebelum dibuktikan dengan langkah konkret.
“Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan,” kata Praswad.
Dia menambahkan, jika memang ada upaya serius mengembalikan UU KPK, langkah yang harus diambil adalah lewat Perppu dari Presiden Prabowo Subianto atau melalui pembahasan revisi UU 19 Tahun 2019 dari DPR.
“Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi,” tutur Praswad.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Dia juga mengingatkan bahwa revisi UU KPK 2019 yang secara subtansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK tejadi pada masa Joko Widodo.
