KEMENTERIAN Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa persetujuan pemerintah Israel atas proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “properti negara” tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
Palestina memperingatkan bahwa langkah tersebut bertujuan mendorong aneksasi dan perluasan permukiman. Dalam pernyataan di platform X, kementerian tersebut mengecam keputusan itu “dengan sekeras-kerasnya.”
Dikutip dari Anadolu Agency, Senin, 16 Februari 2026, pihak kementerian juga menolak setiap upaya untuk mengubah tanah di wilayah Tepi Barat menjadi properti negara di bawah otoritas pendudukan, beserta konsekuensi yang menyertainya, termasuk upaya untuk “melegitimasi kejahatan permukiman dan aneksasi, serta menciptakan jalan yang memfasilitasi penyitaan, pendudukan, dan perampasan tanah Palestina serta perluasan permukiman ilegal.”
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan awal praktis dari proses aneksasi dan melemahkan fondasi negara Palestina.
Menurut kementerian, keputusan tersebut merupakan tantangan langsung terhadap tatanan hukum internasional dan kehendak komunitas internasional, serta pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip perdamaian dan keamanan internasional.
Kemenlu Palestina juga menyatakan bahwa keputusan tersebut “bertentangan secara jelas dengan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menegaskan ilegalitas permukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.”
Pernyataan itu juga merujuk pada opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan pendudukan Israel tidak sah menurut hukum.
“Kementerian menyerukan komunitas internasional, Dewan Keamanan, dan semua badan hukum serta internasional untuk berdiri tegas melawan langkah sepihak ilegal yang semakin cepat ini,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Kementerian juga menyerukan tindakan mendesak untuk mencegah pendudukan dan menghentikan kebijakan aneksasi serta permukiman yang “mengancam solusi dua negara, konsensus internasional, dan melemahkan keamanan serta stabilitas kawasan.”
‘Properti Negara’
Sebelumnya pada Minggu, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “properti negara,” langkah pertama sejak Israel menduduki wilayah tersebut pada 1967.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel, sementara Area C, yang mencakup sekitar 61 persen wilayah Tepi Barat, berada di bawah kendali penuh Israel.
