Ia mengatakan, saat itu dirinya hanya menjalankan amanat Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang yang memutuskan kolegium kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen.
Menurut Piprim, ia dan IDAI memperjuangkan agar kolegium tidak berada di bawah Kementerian Kesehatan. Perjuangan IDAI kemudian dikuatkan oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus bersifat independen.
Piprim menyebut ia menolak mutasi karena menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN. Penolakan itu kemudian berujung pada pemecatan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
“Perjuangan kami berujung pada mutasi paksa dan karena saya menolak, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menkes,” kata dia, dikutip Senin (16/2/2026).
