ICW: Jokowi Kontributor Terbesar Pelemahan KPK dengan Disahkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019

Presiden Indonesia ke-7 Jokowi (Istimewa)
Presiden Indonesia ke-7 Jokowi (Istimewa)
0 Komentar

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai bahwa setujunya Presiden ke-7 Joko Widodo atas usulan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Kosuspi (KPK) Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK lama adalah tindakan cuci tangan atas kesalahan lama.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK dengan disahkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Dia menjelaskan, Jokowi dapat disebut sebagai kontributor terbesar lantaran sempat mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK pada 11 September 2019 lalu.

Tindakan Jokowi itu, menimbulkan protes besar-besaran. Namun, saat itu Jokowi diam dan tidak mengeluarkan Perppu.

“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.

Diketahui, Jokowi menyetujui usulan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi yang lama atau UU Nomor 30 Tahun 2002. Dia menyebut bahwa perubahan ke UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan usulan DPR.

Kata Jokowi, pada 2019 dia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut dan menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

0 Komentar